Berita  

Dongkrak PAD, Ketua PB Al Khairiyah Dorong Pemkab Serang Bentuk BUMD Kelola Air Rawa Danau

Ketua Umum PB Al-Khairiyah H. Ali Mujahidin (Doc/ist)

Serang – Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Al Khairiyah,  Ali Mujahidin atau yang akrab disapa Mumu, meminta Pemerintah Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah untuk segera membentuk BUMD atau anak perusahaan daerah yang khusus mengelola sumber daya air Rawa Danau dan wilayah pegunungan di Kabupaten Serang yang selama ini dikelola PT Krakatau Tirta Industri (KTI).

Menurut Mumu, pengelolaan sumber daya air tersebut perlu diambil alih pemerintah daerah demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Serang.

“PAD Kabupaten Serang saat ini sekitar Rp1,1 triliun. Dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 1,8 juta jiwa dan wilayah yang cukup luas, peningkatan PAD menjadi hal penting untuk percepatan pembangunan daerah,” ujarnya, Sabtu (09/05/2026).

DIa menyoroti kondisi saat ini di mana Pemerintah Kabupaten Serang disebut hanya memperoleh sekitar Rp2,5 miliar per tahun dari sumber daya air Rawa Danau, sementara PT Krakatau Tirta Industri disebut mampu meraih keuntungan hingga Rp100 miliar per tahun dari bisnis penjualan air.

“Yang menjadi perhatian, saham PT KTI saat ini juga tidak sepenuhnya milik negara karena sekitar 49 persen sudah dimiliki pihak swasta. Artinya keuntungan dari sumber daya alam di Kabupaten Serang tidak lagi sepenuhnya kembali kepada negara maupun masyarakat,” katanya.

Mumu menjelaskan, kawasan Cagar Alam Rawa Danau (CARD) memang berada di bawah pengelolaan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dengan luas sekitar 3.542,70 hektar yang mencakup wilayah Padarincang, Pabuaran, dan Mancak. Namun menurutnya, sumber daya air yang berasal dari wilayah Kabupaten Serang tetap dapat dikelola pemerintah daerah melalui BUMD sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menegaskan, dasar hukum pengelolaan air oleh BUMD sangat kuat dan diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait pengelolaan air dan BUMD.

“Konstitusi menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan swasta,” tegasnya.

Karena itu, PB Al Khairiyah mendukung langkah Bupati dan DPRD Kabupaten Serang apabila memperjuangkan pengelolaan sumber daya air Rawa Danau melalui BUMD daerah agar manfaat ekonominya dapat dirasakan langsung masyarakat Kabupaten Serang.

Selain itu, pihaknya juga mengajak seluruh cabang Al Khairiyah di Kabupaten Serang, khususnya wilayah Palka, untuk ikut memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dan DPRD agar pengelolaan sumber daya air di Kabupaten Serang dapat dikelola daerah demi kepentingan pembangunan masyarakat.

“Apa iya masyarakat Kabupaten Serang rela hanya mendapatkan PAD Rp2,5 miliar dari air Rawa Danau, sementara pihak lain bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp100 miliar per tahun dari penjualan air. Hukum dan undang-undang jelas memperbolehkan daerah mengelola itu,” tukasnya.

Mumu mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Serang untuk bersama-sama mendukung perjuangan pengelolaan air Rawa Danau oleh BUMD demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *