Penertiban Lapak di Sukmajaya Dimulai Bertahap Oleh Pemegang Kuasa Lahan

Cilegon – Penertiban bangunan non-permanen di lahan Lapak, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, mulai dilakukan secara bertahap oleh pemegang kuasa lahan, Deni Juweni atau yang akrab disapa Abah Jen, Jumat (8/8/2025).

Menurut Abah Jen, langkah tersebut dilaksanakan berdasarkan kuasa yang diberikan oleh pemilik sah lahan. Ia menegaskan bahwa pembongkaran hanya dilakukan terhadap bangunan milik warga yang telah menerima uang kerohiman.

“Yang dibongkar adalah bangunan milik warga yang sudah menerima uang kerohiman,” tegasnya.

Sementara bagi warga yang masih menolak, Abah Jen menyatakan akan menempuh jalur hukum sebagaimana telah dilakukan terhadap 30 orang sebelumnya yang dilaporkan ke Polda Banten.

“Pembongkaran ini bukan pengusiran. Saya tidak memaksa. Silakan kalau mau menempati, ini negara hukum, ada aturan yang berlaku, silakan ditempuh,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses penertiban dilakukan secara persuasif dengan melibatkan aparat penegak hukum dan tetap mengedepankan pendekatan humanis melalui mekanisme musyawarah.

Warga terdampak, kata dia, telah menerima uang kerohiman bervariasi, antara Rp2,5 juta hingga Rp29 juta per kepala keluarga (KK).

“Kita tidak main gusur. Semua sesuai aturan, melalui musyawarah, dan warga diberi waktu untuk mencari tempat tinggal baru,” ungka Abah Jend.

Abah Jen berharap, penertiban ini menjadi langkah awal dalam menata kawasan Sukmajaya agar lebih tertib, legal dan produktif.

Di sisi lain, dalam proses pembongkaran tersebut, sejumlah warga melalui kuasa hukumnya menyampaikan laporan kepada Anggota Komisi III DPR RI, Edison Sitorus, yang kemudian ditindaklanjuti ke KemenkumHAM RI dan Kanwil Banten.

Laporan tersebut direspons melalui rapat koordinasi di Kantor Wali Kota Cilegon bersama kuasa hukum dan perwakilan warga terdampak. Namun demikian, kata Abah Jen mengaku kecewa karena tidak diundang dalam pertemuan tersebut.

“Kecewa tidak diundang. Kalau saja diundang, saya akan jelaskan seluruh kebenarannya,” pungkasnya.

Sebagai pemegang kuasa, Abah Jen mengklaim telah mengantongi dokumen legalitas lengkap, mulai dari sertifikat hak milik, bukti pembayaran pajak, floating BPN, hingga 57 sertifikat atas nama para pemilik tanah.

“Surat kuasa dari ketiga pemilik lahan diberikan ke Ateng, dan Ateng memberikan kuasa pengosongan lahan kepada saya yang sudah dinotariskan legalitasnya,” tutupnya. [red/Anjab]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *