CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon melalui Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD) tengah menyiapkan langkah penertiban terhadap usaha penitipan kendaraan di wilayah kota. Langkah ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak parkir dan penitipan.
Asisten Daerah II sekaligus Ketua Satgas PAD Pemkot Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah Terkait (OPDT) untuk membahas strategi optimalisasi pajak daerah.
“Jadi ini tadi kita sudah merapatkan dengan OPDT dengan mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor penitipan kendaraan. Masuk ke dalam objek pajak parkir lah, kurang lebih seperti itu. Cuman lebih detailnya adalah penitipan kendaraan, baik itu roda 2 maupun roda 4,” ujarnya. Saat di konfirmasi awak media . Senin (22/09/2025)
Ia menambahkan, Satgas PAD akan memulai sosialisasi kepada para pengelola penitipan kendaraan pada Rabu mendatang. Sosialisasi itu menyasar 22 objek penitipan kendaraan yang tersebar di 15 pengelola di tiga kecamatan, yakni Cibeber, Cilegon, dan Jombang.
“Nanti kami akan melakukan sosialisasi terhadap aturan yang sudah tertuang dalam peraturan, baik dari Permen maupun Perda pajak dan retribusi kita. Kami juga akan memfasilitasi pengurusan perizinannya bersama BPMPTSP dan BPKPAD, supaya hari itu juga bisa dilakukan proses perizinan,” jelas Aziz.
Setelah memiliki perizinan melalui sistem OSS, para pengusaha penitipan kendaraan akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Dengan begitu, mereka akan resmi menjadi wajib pajak dan dikenakan pajak daerah sebesar 10 persen dari pendapatan bulanan.
“Setelah mempunyai NPWPD, tentunya setiap bulan sesuai laporan mereka dari hasil pendapatan penitipan kendaraan tersebut akan dikenakan pajak daerah kurang lebih sebesar 10 persen,” imbuhnya.
Aziz menegaskan sosialisasi tahap awal baru dilakukan di tiga kecamatan. Namun, ke depan langkah ini akan diterapkan di seluruh wilayah Kota Cilegon. [red/Anjab]











