Cilegon — Organisasi lingkungan hdiup NGO Rumah Hijau serta mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyatakan keprihatinan serius mengecam atas terjadinya dugaan kebocoran gas yang diduga berasal dari PT Vopak Terminal Merak, Sabtu (31/01/2026).
Peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai insiden biasa, melainkan indikasi kegagalan sistem keselamatan industri dan pengawasan lingkungan.
Direktur NGO Rumah Hijau, Supriyadi menegaskan bahwa setiap aktivitas industri yang menggunakan, menyimpan, atau memproduksi bahan berbahaya dan beracun (B3) memiliki tanggung jawab mutlak (strict liability) atas seluruh dampak yang ditimbulkan.
“Jika kebocoran gas berbahaya berdampak pada masyarakat, maka secara hukum masyarakat memiliki hak penuh untuk menuntut ganti rugi, pemulihan lingkungan, dan pertanggungjawaban pidana. Tidak ada alasan pembenar atas kelalaian yang mengancam nyawa warga,” tegasnya.
NGO Rumah Hijau menilai bahwa peristiwa ini berpotensi melanggar prinsip hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menunjukkan lemahnya penerapan standar keselamatan, SOP operasional, dan sistem peringatan dini di kawasan industri.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional, NGO Rumah Hijau menyampaikan tuntutan sebagai berikut Penghentian sementara operasional unit industri yang diduga menjadi sumber kebocoran hingga investigasi tuntas.
“Kami menuntut pemerintah untuk Audit lingkungan dan keselamatan industri secara independen dan terbuka untuk publik. Pemeriksaan kesehatan gratis dan menyeluruh bagi warga terdampak. Pemulihan lingkungan dan kompensasi penuh kepada masyarakat korban. Penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk kemungkinan sanksi pidana dan pencabutan izin jika terbukti terjadi pelanggaran,” ungkap Supriyadi.
Supriyadi juga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk tidak bersikap pasif, serta menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan transparan. Pembiaran atas kejadian semacam ini sama artinya dengan membiarkan kejahatan lingkungan berulang.
“Pembangunan industri tidak boleh mengorbankan keselamatan rakyat. Keselamatan manusia adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto),” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPC GMNI Kota Cilegon Andriansyah menegaskan bahwa kebocoran ini bukanlah sekadar kecelakaan teknis, melainkan cermin buruknya sistem pengawasan lingkungan dan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.
“Kami mengecam keras ketidaksigapan perusahaan dalam memitigasi risiko. Rakyat di sekitar kawasan industri bukanlah kelinci percobaan. Dampak zat kimia ini jangka panjang, dan kita tidak bisa membiarkan korporasi lepas tangan begitu saja,” tegasnya.
GMNI Kota Cilegon memperingatkan jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah dan perusahaan untuk transparansi atas kejadian tersebut, kami akan mengonsolidasikan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.
“Jika hukum tumpul terhadap perusak lingkungan, maka jalanan adalah satu-satunya tempat untuk mencari keadilan. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas!,” tutupnya. [red/San]











