Putusan Bersejarah ICJ dan Masa Depan Keadilan Iklim Global

Cilegon – Perubahan iklim tidak lagi sekadar isu lingkungan hidup, melainkan telah berkembang menjadi persoalan hukum internasional yang menyangkut tanggung jawab negara terhadap keberlangsungan kehidupan manusia. Perkembangan terbaru yang menjadi perhatian dunia adalah penguatan dukungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap pendapat hukum (Advisory Opinion) Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) mengenai kewajiban hukum negara dalam mengatasi krisis iklim. Pada Mei 2026, Majelis Umum PBB mengesahkan resolusi yang mendukung pendapat ICJ tersebut dengan suara 141 negara mendukung, 8 menolak, dan 28 abstain.

Peristiwa ini layak dicatat sebagai salah satu perkembangan paling penting dalam hukum internasional modern. Untuk pertama kalinya, pengadilan tertinggi PBB secara tegas menyatakan bahwa negara-negara memiliki kewajiban hukum internasional untuk mengambil langkah nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan melindungi sistem iklim dunia.

Dari Isu Lingkungan Menjadi Kewajiban Hukum

Selama beberapa dekade, berbagai perjanjian internasional seperti Paris Agreement, United Nations Framework Convention on Climate Change, dan Protokol Kyoto dianggap lebih banyak bergantung pada komitmen politik negara-negara peserta. Namun melalui pendapat hukum yang dikeluarkan pada 23 Juli 2025, ICJ memberikan penegasan bahwa kewajiban menjaga iklim bukan hanya persoalan moral atau politik, melainkan merupakan kewajiban hukum internasional yang mengikat negara.

ICJ bahkan menyatakan bahwa kegagalan suatu negara dalam memenuhi kewajiban tersebut dapat dikategorikan sebagai internationally wrongful act atau perbuatan melawan hukum internasional. Dalam kondisi tertentu, negara yang menyebabkan kerusakan iklim dapat dimintai pertanggungjawaban berupa restitusi, kompensasi, maupun bentuk pemulihan lainnya.

Pandangan ini menunjukkan pergeseran besar dalam perkembangan hukum internasional. Jika sebelumnya tanggung jawab negara lebih banyak dikaitkan dengan konflik bersenjata atau pelanggaran perjanjian internasional, kini kerusakan lingkungan global juga ditempatkan sebagai objek pertanggungjawaban hukum internasional.

Mengapa Putusan Ini Penting?

Putusan tersebut lahir dari kekhawatiran negara-negara kepulauan kecil, khususnya Vanuatu, yang menghadapi ancaman tenggelam akibat kenaikan permukaan laut. Bersama lebih dari 130 negara, mereka meminta ICJ menjelaskan kewajiban hukum negara terhadap perubahan iklim. Hasilnya adalah pendapat hukum yang kini dianggap sebagai tonggak baru dalam hukum lingkungan internasional.

Walaupun secara formal advisory opinion tidak memiliki kekuatan mengikat seperti putusan dalam perkara sengketa antarnegara, pendapat hukum ICJ memiliki otoritas yang sangat kuat sebagai interpretasi resmi hukum internasional. Karena itu, berbagai pengadilan nasional maupun regional diperkirakan akan menggunakan pendapat tersebut sebagai dasar dalam menangani gugatan-gugatan terkait perubahan iklim.

Tantangan Penegakan Hukum Internasional

Di sisi lain, dukungan luas terhadap pendapat ICJ juga memperlihatkan adanya perbedaan kepentingan politik antarnegara. Amerika Serikat, Rusia, Arab Saudi, Israel, Iran, dan beberapa negara lainnya memilih menolak resolusi PBB tersebut. Penolakan tersebut menunjukkan bahwa implementasi hukum internasional sering kali berhadapan dengan kepentingan ekonomi dan politik nasional, khususnya terkait industri energi fosil.

Inilah tantangan klasik hukum internasional. Tidak adanya pemerintah dunia yang memiliki kewenangan memaksa membuat efektivitas hukum internasional sangat bergantung pada kepatuhan sukarela negara-negara. Namun demikian, perkembangan norma internasional sering kali dimulai dari pengakuan moral dan politik sebelum akhirnya menjadi kebiasaan hukum internasional (customary international law).

Relevansi bagi Indonesia

Bagi Indonesia, perkembangan ini memiliki arti penting. Sebagai negara kepulauan yang rentan terhadap perubahan iklim, Indonesia memiliki kepentingan langsung terhadap penguatan rezim hukum lingkungan internasional. Pendapat ICJ dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat kebijakan pengurangan emisi, perlindungan kawasan pesisir, dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Selain itu, putusan ini juga memberikan pesan bahwa perlindungan lingkungan hidup bukan lagi sekadar kebijakan pembangunan, tetapi telah menjadi bagian dari kewajiban hukum negara dalam perspektif hukum internasional. Oleh karena itu, setiap kebijakan pembangunan nasional harus mempertimbangkan prinsip keberlanjutan dan keadilan antargenerasi.

Penutup

Dukungan Majelis Umum PBB terhadap pendapat hukum ICJ tentang perubahan iklim menandai babak baru dalam perkembangan hukum internasional. Dunia kini tidak lagi memandang perubahan iklim semata sebagai isu lingkungan, tetapi sebagai persoalan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban negara.

Pertanyaan yang tersisa bukanlah apakah negara memiliki kewajiban hukum untuk melindungi iklim, karena ICJ telah menjawabnya dengan tegas. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah negara-negara bersedia menjalankan kewajiban tersebut secara konsisten demi melindungi generasi saat ini dan generasi yang akan datang. Jika tidak, maka krisis iklim bukan hanya akan menjadi kegagalan kebijakan, melainkan juga kegagalan hukum internasional dalam menjaga masa depan umat manusia.

(Artikel opini ini disusun berdasarkan perkembangan hukum internasional terbaru tahun 2025–2026 mengenai Advisory Opinion ICJ tentang perubahan iklim dan relevan untuk tugas Mata Kuliah Hukum Internasional Program Magister Hukum.)

Penyusun : Supriyadi Mahasiswa Pasca Sarjana Hukum Untirta 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *