Gandeng Kejari, Baznas Cilegon Salurkan Bantuan Untuk Anak Yatim dan Dhuafa di 8 Kecamatan

Oplus_131072

Cilegon — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon terus menjalankan komitmennya dalam memberikan perhatian kepada anak-anak yatim dan dhuafa. Hingga akhir Juli 2025, Baznas Kota Cilegon telah menyalurkan santunan kepada anak yatim di tujuh dari delapan kecamatan yang ada di Kota Cilegon.

Ketua Baznas Kota Cilegon, Bambang Widiyatmoko mengatakan bahwa penyaluran bantuan tersebut merupakan yang ketujuh kalinya dan menyasar 37 dari total 43 kelurahan. Salah satunya hari ini dilaksanakan di Kelurahan Gerogol, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

“Dari 43 kelurahan, kami sudah menyelesaikan 37. Tinggal Kecamatan Ciwandan, ada enam kelurahan lagi yang belum. Total anggaran yang kami keluarkan sejauh ini sebesar Rp592 juta dari total Rp766 juta. Mudah-mudahan minggu depan bisa selesai semuanya,” ujar Bambang saat kegiatan berlangsung Di kelurahan Gerogol, Kamis, (31/7/2025).

“Setiap kelurahan mendapatkan kuota 32 anak yatim, dengan nominal bantuan sebesar Rp500 ribu per anak,” imbuhnya.

Bambang juga mengatakan bahwa program ini bukan hanya soal nominal, tapi juga bentuk perhatian dan dukungan moral kepada anak-anak yang membutuhkan.

“Harapannya ini bisa jadi stimulus dan motivasi bagi anak-anak yatim. Karena status mereka, mereka harus lebih diperhatikan oleh semua pihak. Tidak hanya Baznas sebagai pionir, tapi juga kelurahan dan lingkungan sekitar,” tegasnya.

Kegiatan di Kelurahan Grogol ini turut didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon Virgaliano Nahan. Dia menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan sosial yang dijalankan Baznas, Ia juga memanfaatkan momen ini untuk menyosialisasikan pentingnya peran masyarakat dalam pendekatan restorative justice.

“Selain kegiatan santunan, kami juga ingin menyampaikan bahwa tidak semua perkara pidana harus diselesaikan di pengadilan. Bisa juga diselesaikan di tengah masyarakat dengan musyawarah, mufakat, dan saling memaafkan,” jelas Virgaliano.

Menurutnya, kehadiran aparat seperti RT, RW, kelurahan, dan kecamatan sangat penting untuk mendekatkan hukum kepada masyarakat. Edukasi hukum perlu dilakukan secara terus menerus agar warga paham bahwa kesalahan tetap harus dipertanggungjawabkan, namun bisa diselesaikan secara damai.

“Proses ini tidak menghapus tanggung jawab, tapi lebih menekankan pada penyelesaian yang bermartabat dan membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat,” imbuh Virgaliano. [red/Anjab]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *