Cilegon – NGO Rumah Hijau Kota Cilegon mendorong pembangunan sinergi antara pihak investor, pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan investasi yang inklusif dan berkeadilan guna mengurangi pengangguran warga Cilegon dan mendorong peningkatan ekonomi melalui keterlibatan pengusaha lokal kota Cilegon.
“Kota Cilegon di identik sebagai kota industri yg menjadi magnet investor untuk berinvestasi di Cilegon, hal tersebut menjadi keuntungan bagi masyarakat Cilegon yang berkesempatan untuk bekerja dan berkesempatan untuk berusaha, dilain hal kehadiran investor di Cilegon menjadi kebanggaan pemerintah daerah menjadi tuan rumah dalam mendukung program pemerintah pusat dalam mendorong peningkatan investasi di Indonesia khususnya Cilegon,” ujar Direktur Eksekutif NGO Rumah Hijau, Supriyadi, Kamis (17/07/2025).
Sehingga, Lanjut Supriyadi sangat penting untuk membangun sinergi antara pihak investor, pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan investasi yang inklusif dan berkeadilan guna mengurai pengangguran warga Cilegon dan mendorong peningkatan ekonomi melalui keterlibatan pengusaha lokal kota Cilegon.
Menurut Supriyadi konsep atau dasar investasi yang inklusif dan keberadilan sudah dijamin oleh negara melalui peraturan dan perundang undangan nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan dan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Didalam regulasi tersebut mengatur terkait kewajiban investor dan hak masyarakat terdampak dalam proses pengajuan izin lingkungan atau persetujuan lingkungan dengan tahapan-tahapan.
“Tahapan pertama Pemrakarsa menyampaikan Pengumuman rencana kegiatan melalui media, instansi terkait yang mudah diakses oleh masyarakat sbg bentuk keterbukaan kepada masyarakat,” ujar Supriyadi.
“Tahapan Kedua pemrakarsa melakukan konsultasi publik dgn melibatkan instansi terkait, masyarakat terdampak dan pemerhati lingkungan sebagai bentuk mengakomodir aspirasi dan partisipasi publik dlm hal rencana kegiatan yang akan dijalankan,” imbuhnya.
Selanjutnya kata Supriyadi Pemrakarsa melibatkan Tim Teknis dari instansi yang berkaitan dgn teknis rencana kegiatan dan akademisi yang ahli dibidang rencana kegiatan serta ahli dibidang dampak yang akan ditimbulkan. Hal tersebut sebagai langkah kehati-hatian dan kepastian bahwa secara teknis yg dirumuskan dalam dokumen Kerangka Acuan Amdal rencana kegiatan dikaji secara teknis bisa dilakukan.
Tahapan keempat Komisi Penilai AMDAL akan membahas dokumen Andal RKL/RPL yang melibatkan instansi terkait, masyarakat terdampak dan pemerhati lingkungan utk mengkaji analisis dampak lingkungan, pengelolaan dan pengelolaan lingkungan.
“Sehingga semua pihak mengetahui terkait dampak negatif dan positif yang akan ditimbulkan dan mengetahui penanggulangan dampak melalui pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sehingga dokumen Andal RKL/RPL menjadi rujukan dan komitmen bersama oleh semua pihak terkait keberadilan mengenai Hak dan Kewajibannya,” ujar Supriyadi.
Selanjutnya yang kelima ketua KPA, lanjut Supriyadi akan merekomendasikan kelayakan lingkungan rencana kegiatan dengan salah satu pertimbangannya dampak negatif yg ditimbulkan mampu ditanggulangi oleh pemrakarsa, pemerintah dan masyarakat terdampak.
“Sehingga setelah rekomendasi, izin lingkungan /persetujuan lingkungan terbit melegalkan dokumen AMDAL rencana kegiatan menjadi produk hukum yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, bilamana suatu hari investor/pemrakarsa tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana yang tercantum dlm dokumen Amdal. pemerintah bisa melakukan audit lingkungan atau masyarakat bisa mengajukan gugatan izin lingkungan ke PTUN sebagai langkah hukum bilamana diperlukan,” tutup Supriyadi. [red/*]











