SD Madani Cilegon Gelar Pelepasan Siswa Pakai Fasilitas Gedung Pemerintah, Soal Iuran Rp 750 Rb Kepsek Sebut Untuk Kebutuhan Siswa

Cilegon – Sekolah Dasar (SD) Madani Cilegon menggelar pelepasan atau wisuda bagi siswa kelas akhir dengan menggunakan fasilitas Gedung Kominfo Pemkot Cilegon diketahui tanpa membayar sewa atau secara gratis.

Sebelumnya berdasarkan informasi yang beredar, setiap orang tua siswa dibebankan biaya sebesar Rp750 ribu untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Pihak SD Madani Cilegon memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar di sejumlah media, khususnya terkait kegiatan pelepasan atau wisuda siswa kelas 6 yang disebut-sebut bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Cilegon Nomor 497 Tahun 2025.

Kepala Sekolah SD Madani, Nunu Aenudin menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Pertama, kami tidak pernah mengabaikan Surat Edaran Wali Kota. Dalam SE tersebut dinyatakan bahwa kegiatan pelepasan dilakukan di lingkungan sekolah masing-masing atau tidak menyewa gedung lain. Kami mematuhi hal itu,” ujarnya kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

Terkait biaya pelepasan yang diberitakan mencapai Rp750 ribu, Nunu menyebut bahwa angka tersebut justru lebih rendah dari hasil kesepakatan awal bersama komite sekolah pada Juni 2024 jauh sebelum terpilihnya Wali Kota yang baru.

“Biaya tersebut justru diturunkan karena kami menyesuaikan dengan edaran Wali Kota. Tidak ada biaya sewa gedung, dan seluruh biaya kembali untuk kebutuhan siswa,” tegasnya.

Ia juga membantah tudingan bahwa biaya tersebut bersifat memaksa dan memberatkan. Menurutnya, keputusan itu merupakan hasil rapat dan kesepakatan bersama orang tua siswa kelas 6.

Lebih lanjut, setelah SE Wali Kota diterbitkan, Kata Nunu pihak sekolah segera menggelar rapat kembali dengan orang tua siswa pada 21 April 2025. Dalam rapat tersebut, mayoritas orang tua justru menghendaki agar pelepasan dilakukan di luar lingkungan sekolah.

“Sekolah kemudian menindaklanjuti dengan mencari tempat yang tidak memerlukan biaya sewa, seperti gedung atau aula milik instansi pemerintah, salah satunya aula Kominfo Kota Cilegon,” ungkap Nunu.

Terkait dengan pesan WhatsApp yang turut dimuat oleh media, pihak sekolah menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kesalahpahaman dan tidak mencerminkan kebijakan sekolah. Ia menegaskan, ijazah siswa tidak ada kaitannya dengan pembayaran biaya pelepasan.

“Penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang kurang tepat dan demi menjaga nama baik sekolah serta hubungan baik dengan para orang tua siswa,” ujar Nunu. [red/Anjab]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *