CILEGON – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 yang tengah berlangsung di UPT Samsat Cilegon dipastikan berjalan tanpa praktik pungutan liar (pungli). Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilegon bersama pihak Samsat menegaskan komitmen mereka menghadirkan layanan yang bersih dan transparan.
Kepala Unit Regident Polres Cilegon, IPTU Irpan, menyebut pihaknya terus melakukan pengawasan agar tidak ada ruang bagi oknum yang mencoba mencari keuntungan dari program pemutihan pajak ini.
“Ini konsern kita di kepolisian untuk menindak tegas pungli dan percaloan yang merugikan masyarakat,” ujarnya, Senin (1/9/2025).
Irpan juga menambahkan, pelayanan di Samsat Cilegon dirancang mudah diakses oleh masyarakat. Bahkan, petugas disiapkan untuk membantu mengarahkan wajib pajak agar proses pengurusan tidak membingungkan.
“Ada petugas kami yang bisa mengantar dan mengarahkan para WP ke loket dan petugas layanan yang tersedia,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala UPT Samsat Kota Cilegon, TB Mochamad Kurniawan, menegaskan pihaknya berupaya menjaga kualitas pelayanan sekaligus memastikan tidak ada pungli dalam setiap transaksi.
“Insyaallah di kita tidak ada pungli-pungli itu,” tegasnya.
Sebagai upaya tambahan, Samsat Cilegon juga menghadirkan inovasi Pojok Curhat untuk membantu masyarakat yang masih awam atau baru pertama kali mengurus pajak kendaraan.
“Jika perlu layanan informasi dan konsultasi silahkan bisa mengunjungi pojok curhat dan petugas kami di gerai,” ujarnya.
Program Pemutihan PKB yang menjadi kebijakan Pemerintah Provinsi Banten ini berlangsung hingga 31 Oktober 2025, memberi kesempatan bagi masyarakat melunasi kewajiban pajak tanpa denda maupun tunggakan, sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak. [red/Anjab]











