Lurah Bagendung Minta Pengusaha Galian Hormati Kesepakatan Warga

Kepala Kelurahan Bagendung, Eha Nurseleha

CILEGON – Pemerintah Kelurahan Bagendung menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam hal perizinan usaha galian tanah. Namun demikian, pihak kelurahan tetap meminta agar para pengusaha yang beroperasi di wilayahnya menghormati aturan lingkungan dan kesepakatan dengan masyarakat.

Kepala Kelurahan Bagendung, Eha Nurseleha, mengatakan pihaknya sudah berulang kali mengingatkan agar setiap kegiatan usaha di lingkungan, khususnya galian tanah, dikonfirmasikan lebih dulu kepada kelurahan. Namun faktanya, para pelaku usaha lebih banyak langsung berhubungan dengan RT setempat.

“Minimal ada konfirmasi ke pihak Kelurahan Bagendung, tapi dari pihak pengusaha itu dia langsung ke RT setempat. Dan kami pun kalau tidak ada keluhan dari masyarakat, kami tidak tahu,” ujarnya, Senin (08/09/2025).

Baca Juga :

Warga Hidup dalam Ketakutan Akibat Tebing Galian di Bagendung Cilegon

Eha menuturkan, setiap kali muncul keluhan warga, pihak kelurahan selalu menindaklanjuti dengan memanggil RT dan RW untuk bermusyawarah bersama masyarakat. Salah satu contohnya terjadi di RT 04, di mana usaha galian akhirnya ditutup setelah warga bersama perangkat setempat menyepakati larangan aktivitas tersebut.

“Alhamdulillah kemarin sudah ada kesepakatan di RT 04, dan itu sudah ditutup. Nah, sekarang keluhan muncul lagi di RT 05,” jelasnya.

Menurutnya, langkah mediasi yang dilakukan kelurahan biasanya dengan memanggil pengusaha terkait bersama RT dan RW. Hanya saja, sejauh ini pihak pengusaha belum ada yang secara resmi melakukan konfirmasi ke kelurahan.

“Kalau memang ada masyarakat yang melapor ke kami, ya kami pasti akan memanggil RT dan RW. Kalau tidak ada, ya kami panggil secara paksa,” tegasnya.

Eha juga menyoroti keluhan warga yang muncul, mulai dari jam operasional, tingkat kebisingan, hingga jarak lokasi galian yang dinilai tidak layak. Kondisi ini dianggap berisiko terhadap keselamatan dan kenyamanan lingkungan.

“Keinginan kami sih, kalau memang ada suatu kegiatan, tolonglah perhatikan dengan lingkungan. Jangan hanya menguntungkan diri sendiri, tapi juga lihat bagaimana dampaknya ke masyarakat,” tuturnya.

Ia menambahkan, keputusan terakhir terkait izin sosial sebuah usaha tetap berada di tangan masyarakat. Karena itu, pelaku usaha diminta menghargai kondisi sosial dan geografis lingkungan sebelum memulai aktivitas.

“Kalau memang dia mau melakukan usaha, lihat dulu seperti apa letak geografisnya, masyarakat menerima atau tidak. Jangan hanya memikirkan keuntungan, tapi juga masa depan warga di sini,” pungkas Eha. [red/Anjab]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *