Banten Jadi Gerbang Biosekuriti Nasional, Karantina Perketat Pengawasan Jalur Laut

CILEGON – Provinsi Banten kini menempati posisi strategis sebagai gerbang utama biosekuriti nasional. Melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten), Badan Karantina Indonesia memperkuat pengawasan di jalur laut dengan menggelar Patroli Laut Bersama di Pelabuhan Merak Mas (IKPP Port), Kota Cilegon, Rabu (8/10/2025).

Langkah ini bukan sekadar rutinitas pengawasan, melainkan upaya nyata menutup celah masuknya hama dan penyakit antar pulau yang dapat mengancam ketahanan pangan dan sumber daya hayati nasional.

Kepala Karantina Banten, Duma Sari, menegaskan bahwa patroli laut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan hayati negara dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) melalui jalur laut yang sangat padat.

“Tingginya angka mobilitas ini menunjukkan besarnya potensi risiko penyebaran penyakit hewan, ikan, dan organisme pengganggu tumbuhan,” tegas Duma.

“Oleh karena itu, pelaksanaan patroli laut menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap media pembawa dilalulintaskan sesuai ketentuan karantina, memiliki sertifikasi kesehatan yang sah, serta bebas dari hama dan penyakit,” sambungnya.

Data Aplikasi Best Trust Badan Karantina Indonesia mencatat, selama tiga bulan terakhir terdapat 429 kali kegiatan impor dan 366 kali ekspor melalui Pelabuhan Ciwandan dan Cigading.

Selain itu, tercatat 11.209 kali lalu lintas media pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK dari Sumatera ke Jawa, serta 8.351 kali dari Jawa ke Sumatera melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak.

Menurut Duma, pengawasan di jalur laut menjadi kunci menjaga ketahanan pangan nasional serta mencegah penyebaran hama dan penyakit antar wilayah.

“Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada pemeriksaan dokumen, tetapi juga pengecekan fisik sarana pengangkut, media pembawa, serta sosialisasi kepada pengguna jasa mengenai kewajiban karantina,” ujarnya.

Patroli laut ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap media pembawa melewati tindakan karantina guna mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit di wilayah NKRI.

Sebagai jalur utama perdagangan antar pulau, wilayah Banten menjadi titik penting pengawasan komoditas pertanian dan perikanan nasional. Pelabuhan Merak yang menghubungkan Jawa–Sumatera kini menjadi fokus peningkatan pengawasan terpadu.

Patroli ini melibatkan berbagai instansi lintas sektor, antara lain Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Banten, Bea dan Cukai Merak, Imigrasi Cilegon, Balai Karantina Kesehatan Kelas I Banten, BNN Kota Cilegon, dan Koordinator Wilayah BIN Cilegon.

“Kegiatan patroli laut bersama ini juga menjadi sarana mempererat koordinasi antar lembaga, memperkuat pertukaran informasi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya tindakan karantina dalam mendukung perdagangan yang sehat dan berkelanjutan,” pungkas Duma. [red/Anjab]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *