Cilegon — Dugaan ledakan yang terjadi di kawasan industri PT Merak Chemical Indonesia (MCI) di wilayah Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Senin (25/5/2026), menimbulkan kepanikan warga sekitar. Kepulan asap yang muncul dari area industri membuat masyarakat khawatir terhadap dampak kesehatan dan keselamatan lingkungan.
Sejumlah warga mengaku mengalami keluhan kesehatan usai insiden tersebut. Salah seorang warga sekitar, Hayatulloh, mengatakan dirinya bersama keluarga mengalami pusing dan mual hingga harus memeriksakan diri secara mandiri ke fasilitas kesehatan terdekat.
“Kami merasa pusing dan mual setelah kejadian. Tapi sampai sekarang tidak ada posko kesehatan khusus untuk warga terdampak. Masyarakat jadi bingung harus mengadu ke mana, akhirnya kami sekeluarga berobat sendiri ke puskesmas,” ujarnya.
Hayatulloh menilai kejadian ini kembali menunjukkan lemahnya kesiapsiagaan industri dalam menghadapi potensi bencana di kawasan padat penduduk. Hingga beberapa waktu setelah insiden terjadi, masyarakat mengaku belum mendapatkan informasi jelas terkait penyebab kejadian maupun langkah penanganan yang dilakukan perusahaan.
Selain itu, selaku masyarakat Kelurahan Gerem Hayatulloh juga menyoroti tidak adanya sistem mitigasi bencana industri yang benar-benar dirasakan masyarakat sekitar. Menurutnya, perusahaan-perusahaan industri besar seharusnya memiliki prosedur darurat yang melibatkan warga, bukan hanya internal perusahaan semata.
“Kami hidup berdampingan dengan kawasan industri setiap hari. Kalau ada kejadian seperti ini, masyarakat jangan dibiarkan panik sendiri. Harus ada mitigasi yang jelas, jalur evakuasi, informasi cepat, dan penanganan kesehatan,” kata Hayatulloh.
Masyarakat juga mengkritik ketidaksiapan sejumlah pihak industri saat insiden terjadi. Mereka menilai masih minim koordinasi dan transparansi kepada warga ketika keadaan darurat muncul.
Hayatulloh berharap pemerintah daerah bersama perusahaan industri segera membuat mekanisme perlindungan masyarakat secara konkret. Salah satu yang didorong adalah adanya nota kesepahaman atau MoU antara perusahaan industri dengan masyarakat dan pemerintah setempat terkait penanganan bencana industri.
Menurut Dia, MoU tersebut harus memuat langkah-langkah jelas saat terjadi kebocoran, ledakan, atau pencemaran, termasuk tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan warga sekitar.
“Jangan sampai setiap ada kejadian industri selalu saling lempar tanggung jawab atau cuci tangan. Harus ada aturan dan atau MoU yang jelas ketika ada bencana industri sehingga apa yang dilakukan perusahaan ketika warga terdampak jelas dan mengikat,” tegasnya.
Hayatulloh juga mendorong meminta dibentuknya posko kesehatan darurat yang siaga selama 24 jam di wilayah sekitar kawasan industri, terutama saat terjadi insiden yang berpotensi berdampak pada kesehatan masyarakat.











