Cilegon – Kepolisian Sektor (Polsek) Ciwandan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan menangkap satu orang pelaku di wilayah Pagelaran, Kabupaten Pandeglang. Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan kehilangan mobil dari seorang korban.
Kapolsek Ciwandan, Kompol Andi Suherman, memaparkan kronologi penangkapan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Ciwandan, Jumat (11/7/2025).
“Pada Jumat sore, 4 Juli 2025, korban memarkir kendaraannya sepulang kerja. Namun keesokan paginya, mobil tersebut sudah tidak ada di tempat. Korban langsung melapor ke Polsek Ciwandan, dan laporan itu segera kami tindak lanjuti. Tim Unit Reskrim bergerak cepat ke lokasi yang terindikasi dari pelacakan GPS mobil yang masih aktif. Kami lakukan pengejaran hingga ke wilayah Pagelaran, Pandeglang, dan berhasil menangkap satu pelaku di sana,” ujar Kapolsek Ciwandan Kompol Andi kepada wartawan.
Dalam operasi ini, Lanjut Kompol Andi, satu pelaku berhasil diamankan. Sementara satu lainnya, berinisial E, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Mereka beraksi berdua. Pelaku berinisial E berhasil kabur dan masih dalam pengejaran. Sementara pelaku yang tertangkap sempat melakukan perlawanan sehingga kami ambil tindakan tegas. Ia diketahui merupakan residivis dengan berbagai modus curanmor, termasuk di wilayah Serang. Diperkirakan lebih dari enam kendaraan telah mereka curi. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi A 1281 TO, satu lembar BPKB dan STNK asli, dua kunci kontak asli, dua kunci palsu, serta dua pelat nomor palsu B 1736 FFI.
Polisi kini masih memburu pelaku lainnya dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan Curanmor di lingkungan sekitar. [red/Anjab]











