Pasca di Grebek Polisi, Penjual Tuak di Cilegon Hanya Diminta Wajib Lapor

CILEGON – Seorang penjual minuman keras (miras) tradisional jenis tuak berinisial NS alias H, yang digerebek Tim Jaga Warga (JAWARA) Polres Cilegon pada Sabtu (2/8) kamarin hanya dijatuhi sanksi wajib lapor. Hingga Senin sore, pelaku diketahui belum juga memenuhi kewajiban tersebut.

Penggerebekan dilakukan di sebuah bangunan semi permanen di Lingkungan Tegal Jaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang. Dari lokasi, polisi menyita sembilan bungkus tuak ukuran setengah liter yang dikemas dalam plastik.

Kanit Reskrim Polsek Cilegon, Iptu Maman Hermawan, menyebutkan bahwa NS hanya dikenakan sanksi wajib lapor setiap Senin dan Kamis, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut melalui jalur tindak pidana ringan (Tipiring).

“Baru kita kenakan wajib lapor. Rencananya akan kita koordinasikan dengan pengadilan untuk Tipiring, sesuai Perda Kota Cilegon,” jelas Iptu Maman, Minggu (3/8/2025).

Tuak yang dijual pelaku disebut berasal dari wilayah Mancak, Kabupaten Serang. Namun, identitas pengirim masih belum jelas karena pelaku enggan mengungkapkan nama pengirim.

“Pengakuannya tuak itu kiriman dari Mancak. Waktu ditanya siapa pengirimnya, dia tidak mau sebut nama. Kita paksa juga tetap tidak keluar,” ungkapnya.

Pelaku juga diketahui tidak memiliki izin tinggal resmi di lokasi tersebut. Bangunan yang dijadikan tempat berjualan tuak bukan miliknya, bukan kontrakan, dan dikategorikan sebagai bangunan liar.

“Bukan pemilik lahan, bukan juga ngontrak. Hanya numpang tinggal di bangunan liar saja,” kata Iptu Maman.

Kendati diwajibkan melapor dua kali seminggu, hingga Senin sore pelaku belum muncul di kantor polisi.

“Hari ini belum. Biasanya kalau enggak pagi, ya sore. Tapi memang wajib lapor tidak ditentukan jamnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *