CILEGON – Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September menjadi momentum refleksi atas cita-cita reforma agraria dalam UUPA 1960. Namun di Kota Cilegon, GMNI Kota Cilegon menilai jauh dari semangat keadilan agraria.
Data terbaru dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon mencatat, lahan pertanian aktif hanya tersisa sekitar 1.108 hektare. Dari angka tersebut, hanya sekitar 304 hektare yang benar-benar memenuhi syarat sebagai lahan produktif atau berpotensi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Padahal, Perda Provinsi Banten No. 5 Tahun 2014 mewajibkan Cilegon memiliki minimal 1.736 hektare LP2B.
Ketua GMNI Cilegon Ihwan Muslim menilai Pemkot gagal menjaga ruang hidup petani. Menurutnya, maraknya alih fungsi sawah menjadi kawasan industri, perumahan, hingga tambang pasir adalah bukti nyata lemahnya keberpihakan pemerintah.
“Pemkot Cilegon lebih sibuk mengakomodasi kepentingan industri dibanding melindungi sawah rakyat. Bahkan program Kawasan Pertanian Terpadu yang digadang-gadang sebagai solusi kini terbengkalai tanpa kejelasan. Ini menunjukkan bahwa ketahanan pangan tidak pernah sungguh-sungguh menjadi prioritas,” ujar Ihwan, Rabu (25/09/2025).
GMNI juga menyoroti DPRD Cilegon yang dianggap tidak serius mengawasi jalannya perda perlindungan lahan. Ihwan menegaskan DPRD tidak boleh hanya diam dan menerima laporan dari dinas, tetapi harus aktif membela kepentingan petani.
“DPRD seolah membiarkan penyusutan lahan terus berjalan. Padahal mereka punya fungsi pengawasan. Kalau tidak mampu mencegah laju alih fungsi, artinya mereka ikut bertanggung jawab atas hilangnya sawah di Cilegon,” tegas Ihwan.
Sementara, sekretaris GMNI Kota Cilegon Andriansyah menambahkan, tanpa keberanian Pemkot menghentikan izin alih fungsi lahan, tanpa pengawasan DPRD, dan tanpa pengelolaan serius terhadap program pertanian yang sudah ada, cita-cita perlindungan pangan hanya akan jadi slogan.
“Hari Tani Nasional bukan seremoni belaka. Tanpa perlindungan tanah bagi petani dan tanpa keberanian menuntaskan Kawasan Pertanian Terpadu, ketahanan pangan di Cilegon akan ambruk. Tanah harus dikembalikan untuk rakyat, bukan terus dikorbankan demi kepentingan modal,” kata Andriansyah.
GMNI Cilegon menegaskan sejumlah tuntutan, di antaranya moratorium izin alih fungsi lahan, audit kepemilikan sawah, pembentukan pansus DPRD soal penyusutan lahan, revitalisasi Kawasan Pertanian Terpadu yang terbengkalai, hingga dorongan agar Pemkot segera memenuhi target 1.736 hektare LP2B sesuai regulasi. [red/San]











