Berita  

Kasus Kekerasan Jurnalis di Serang, AJI Desak Polisi Terapkan UU Pers Secara Tegas

SERANG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap jurnalis di Kabupaten Serang harus ditangani serius oleh aparat penegak hukum. Desakan ini muncul setelah Tubagus Abdul Rasyid Sidik, jurnalis BantenNews, resmi melaporkan tindak kekerasan dan ancaman yang dialaminya ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten, Kamis (28/8/2025).

Rasyid merupakan salah satu dari delapan jurnalis yang menjadi korban saat meliput inspeksi mendadak di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Serang, Kamis (21/8/2025). Ia menilai pelaku telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pasal 335 KUHP. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/335/VIII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN.

Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Pers, Wildanu Syahril Guntur, menegaskan bahwa tindak kekerasan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga melanggar kemerdekaan pers dan Hak Asasi Manusia.

“Penyidik Polda Banten telah merekomendasikan dan dibuatkan laporan, ada indikasi tindak pidana,” kata Guntur usai melaporkan kasus ini.

Menurut Guntur, tujuh jurnalis lain yang turut menjadi korban ikut mendampingi saat laporan dibuat. Ia menekankan bahwa kasus di Serang tak boleh terulang karena menghalangi sekaligus menghambat kerja jurnalistik.

“Kami berharap laporan ini bisa menegakkan dan menjamin iklim kemerdekaan pers. Baik mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi agar kerja jurnalistik terjamin,” ujarnya.

Sejauh ini, Kepolisian Resor Serang telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap petugas humas Kementerian Lingkungan Hidup dan jurnalis. Untuk kasus kekerasan jurnalis, polisi mengamankan dua tersangka berinisial S dan A yang diduga mengeroyok serta memukul bagian kepala korban.

Koordinator AJI Jakarta Biro Banten, Muhammad Iqbal, menegaskan bahwa penerapan Undang-Undang Pers harus benar-benar ditegakkan oleh aparat Kepolisian agar pelaku tidak lolos dari jerat hukum.

“Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang. Pelaku harus dihukum maksimal,” kata Iqbal.

Ia juga mengingatkan bahwa serangan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.

“Kami juga mengajak solidaritas dari publik dan organisasi sipil mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan,” Pungkasnya. [red/Anjab]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *