Kota Tangerang — Kebijakan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Tangerang menjadi pintu masuk bagi wacana pentingnya akuntabilitas tata kelola keuangan daerah. Hal ini ditegaskan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang yang meminta pemerintah lebih transparan dalam mengalokasikan anggaran.
Sekretaris DPC GMNI Kota Tangerang, Elwin Mendrofa, menegaskan bahwa kebijakan tunjangan bagi anggota dewan, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus dikaji secara akademis dan transparan.
“Kenaikan tunjangan merupakan babak baru dalam membenahi tata kelola keuangan negara. Namun, asas-asas umum seperti akuntabilitas, profesionalitas, keterbukaan, dan pemeriksaan keuangan yang bebas serta mandiri harus benar-benar dijalankan. Itu amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” ujar Elwin, Minggu (7/9/2025).
Di Kota Tangerang, fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi dasar pemberian tunjangan perumahan serta transportasi karena pemerintah daerah belum mampu menyediakan rumah dinas maupun kendaraan dinas bagi anggota DPRD.
Meski realisasi pendapatan daerah cukup tinggi, mencapai lebih dari Rp4,919 triliun pada tahun anggaran 2024, Elwin menilai legitimasi fiskal tidak boleh menjadi dalih mengabaikan kebutuhan masyarakat. Ia mengingatkan agar evaluasi terstruktur dilakukan dengan melibatkan pemerintah pusat maupun provinsi.
“Hubungan keuangan pemerintah daerah (HKPD) dalam konteks desentralisasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 harus menjadi dasar pertimbangan. Jangan sampai tunjangan DPRD justru mengurangi alokasi bagi pelayanan umum yang menyentuh langsung masyarakat,” paparnya.
GMNI menilai bahwa pemenuhan kebutuhan primer bagi wakil rakyat memang dapat mendukung kinerja legislatif, namun transparansi dan pengawasan publik harus tetap dijaga.
“Kebutuhan primer yang sudah dipenuhi semestinya menjadi penopang kinerja legislatif yang lebih responsif. Namun, jangan sampai rakyat merasa ditinggalkan. Anggaran daerah harus kembali pada prinsip ‘untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’,” pungkas Elwin.
Isu ini pun dipandang GMNI bukan sekadar soal fasilitas dewan, melainkan ujian nyata bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menegakkan prinsip good governance di mata publik. [red/*]











