Dorong Kemitraan Usaha, Kadin Cilegon Gandeng BKPM RI Sosialisasikan Permen Nomor 1 Tahun 2022

Cilegon — Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon menggandeng Kementerian Investasi/BKPM RI untuk menggelar sosialisasi Peraturan Menteri BKPM RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Kemitraan bertempat di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon. Kamis (31/7/2025).

Sosialisasi diikuti oleh 50 peserta yang terdiri berbagai organisasi seperti KADIN, koperasi, asosiasi seperti HIPMI, GAPENSI, serta para pelaku usaha lokal di Cilegon.

Wakil Ketua KADIN Kota Cilegon, Huluful Fahmi, mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kelembagaan dan sinergi antara pemerintah dan dunia usaha, khususnya dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi.

“Ini kegiatan yang kami nilai sangat strategis, karena sejalan dengan program pemerintah pusat dan menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama antara usaha besar dan pelaku UMKM,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan soal keterkaitan acara ini dengan PT. CAA,  Huluful Fahmi menegaskan bahwa aturan ini berlaku secara umum untuk semua investasi.

“Permen ini tidak bicara soal CAA secara khusus. Tapi memang tadi sempat dibahas bahwa CAA juga menerima fasilitas seperti tax allowance dan tax holiday, jadi konteksnya nyambung dengan sosialisasi hari ini,” jelasnya.

Sementara, Perwakilan dari Kementrian Investasi/BKPM RI, Mayang Sari menjelaskan bahwa aturan ini mewajibkan perusahaan besar yang mengajukan fasilitas investasi lewat OSS untuk bermitra dengan UMKM.

“Kami ingin UMKM di daerah bisa ikut masuk ke fitur kemitraan di OSS. Semakin banyak UMKM yang terdaftar, semakin besar pula peluang mereka dipilih oleh perusahaan besar sebagai mitra,” tuturnya.

Namun, Kata Mayang ada beberapa syarat agar UMKM bisa terdaftar, antara lain nilai investasi di bawah Rp10 miliar, memiliki izin usaha lengkap, dan klasifikasi bidang usaha yang sesuai.

“Proses kemitraan dilakukan secara B2B, dan pemilihannya memang ditentukan langsung oleh perusahaan besar,” pungkasnya.

Mayang juga menyebut bahwa sosialisasi mengenai peraturan ini selama ini masih terpusat di provinsi, sehingga belum banyak UMKM yang tahu dan ikut terlibat.

“Karena itu kegiatan di Cilegon ini sangat penting. Ini upaya agar UMKM di daerah juga bisa ambil bagian dalam fitur kemitraan secara langsung,” imbuhnya. [red/Anjab]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *