Persoalan Perselisihan Lahan di Cilegon, Kanwil Kemham RI Banten Dorong Penyelesaian Secara Humanis

CILEGON – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemham RI) Banten mendorong agar setiap proses pembangunan di daerah, khususnya yang menyangkut hak-hak warga, dilaksanakan dengan pendekatan humanis dan berlandaskan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Menyikapi laporan masyarakat terkait persoalan lahan eks pemakaman Tionghoa di wilayah Tegal Jaya dan Lapak Jaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Kepala Bagian Umum Kanwil Kemham RI Banten, Erwin Firmansyah, menekankan pentingnya penyelesaian yang adil dan menghormati hak warga, meskipun secara hukum status kepemilikan tanah masih menjadi persoalan.

“Permasalahan pertanahan di Cilegon ini cukup pelik. Banyak warga yang tidak memiliki alas hak, hanya SPPT PBB. Perlu dipahami bahwa SPPT bukan bukti kepemilikan tanah,” jelas Erwin pada awak media  selesai rapat kordinasi. Jumat (8/8/2025).

Ia menyebut, jika akan dilakukan penertiban atau relokasi oleh pihak manapun, pendekatan humanis harus menjadi landasan utama.

“Catatan dari rekan-rekan Satpol PP Kota Cilegon juga serupa, bahwa penanganan harus dilakukan dengan cara-cara yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Apalagi kita tahu bahwa ada pihak pembeli di baliknya. Maka mari kita lihat ini secara objektif,” ujarnya.

Erwin menambahkan, idealnya proses transaksi lahan tidak dilakukan jika masih ada warga yang menempati. Oleh karena itu, Kemenkumham RI Banten bersama pemerintah daerah dan aparat keamanan sepakat untuk mendorong penyelesaian damai.

“Tidak ada hak yang dilanggar secara hukum, tetapi warga yang telah lama tinggal juga harus diberi ruang untuk mendapatkan kepastian. Misalnya adanya jaminan bahwa mereka akan bersedia pindah jika memang ada transaksi yang sah. Ini pendekatan yang lebih lunak,” ungkapnya.

Erwin menegaskan, hingga kini pihaknya belum menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

“Sampai saat ini belum terindikasi pelanggaran HAM. Namun, kami tetap melakukan langkah-langkah antisipasi agar potensi tersebut tidak terjadi,” tutupnya. [red/Anjab]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *