Serang – Sejumlah nelayan di kawasan pesisir Bojonegara kampung Pengsoran Kali Serang Desa Bojonegara Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang menyuarakan keresahan atas aktivitas reklamasi laut yang diduga melanggar aturan dan telah menimbulkan kerugian sosial-ekonomi terhadap kehidupan mereka.
Mereka bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Rukun Bojonegara menyuarakan keresahan atas proyek reklamasi yang dinilai melanggar aturan dan mengakibatkan kerugian ekologis, sosial, dan ekonomi yang signifikan.
Ketua Rukun HNSI Bojonegara, Sukardi mengatakan bahwa reklamasi dilakukan tanpa konsultasi atau pemberitahuan kepada warga sekitar.
“Kami tidak pernah diajak bicara. Tahu-tahu laut tempat kami mencari nafkah diurug. Kami rugi besar. Ini tanah air kami, tapi kami disingkirkan,” ungkapnya, Sabtu (02/8/2025).
Sejak proyek reklamasi berlangsung, para nelayan mengaku wilayah tangkapan menyusut drastis, kualitas air laut memburuk, dan populasi ikan yang dulunya melimpah kini semakin langka.
Sukardi juga menyoroti dugaan absennya proses Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang semestinya melibatkan masyarakat terdampak.
Sementara itu, Sekretaris HNSI Rukun Bojonegara, Endang Supahar, mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret.
“Kami mendesak pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk menghentikan seluruh aktivitas reklamasi di lokasi sampai dilakukan audit lingkungan menyeluruh,” katanya.
“Kami juga menuntut keterbukaan dokumen izin reklamasi, AMDAL, serta penyesuaian dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Negara harus menjamin pemulihan hak-hak nelayan dan memberikan kompensasi atas kerugian yang diderita,” tegasnya.
“Reklamasi ini bukan hanya soal tumpukan tanah, tetapi juga soal keberlangsungan hidup, budaya, dan identitas kami sebagai nelayan,” imbuh Endang.

Nelayan Menyoal Regulasi dan Tanggung Jawab Negara
Aktivitas reklamasi yang tidak disertai pengawasan ketat serta minim partisipasi publik merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan ekologis dan sosial.
Pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi lingkungan hidup dan masyarakat pesisir sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan regulasi terkait.
Beberapa regulasi penting yang mengatur hal ini antara lain, undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 22–24 yang mewajibkan adanya AMDAL untuk kegiatan berdampak besar, serta Pasal 36 yang menjadikan izin lingkungan sebagai syarat dasar kegiatan usaha.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 17 mengharuskan pemanfaatan pesisir memperhatikan aspek ekologis, ekonomi, dan sosial. Pasal 23 menjamin hak masyarakat pesisir atas akses dan perlindungan wilayah tangkap tradisional.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) tetap menekankan pentingnya persetujuan lingkungan dan analisis risiko dalam kegiatan usaha.
Permen Kelautan dan perikanan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir, yang mewajibkan studi kelayakan, kajian lingkungan, dan pelarangan reklamasi yang merusak ekosistem atau mengganggu aktivitas nelayan.
Tuntutan Nelayan Bojonegara
Nelayan mendesak pemerintah agar menetapkan moratorium reklamasi hingga ada audit hukum dan lingkungan secara independen, membuka akses informasi publik terkait izin AMDA dan RTRW, nelayan juga mendesak untuk menindak tegas pihak-pihak yang membekingi reklamasi yang merugikan masyarakat pesisir, atas kejadian tersebut nelayan meminta untuk menjamin kompensasi layak atas kerugian ekonomi dan pemulihan hak nelayan, dan menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi masa depan nelayan dan keluarga. [red/Anjab]











